2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk atau data diri penerima yang akan dicek.
3. Masukkan alamat provinsi, kabupaten, desa atau kelurahan sesuai dengan data yang tertera di KTP pengguna.
4. Masukkan nama dari penerima bantuan sosial sesuai dengan nama yang tertera di KTP.
5. 8 kode yang tertera dalam kotak kode sesuai dengan spasinya masing-masing.
6. Klik tombol 'Cari Data'
Ketika hasil pencarian menunjukkan nama yang sedang di cek, maka selamat karena nama yang dicek tersebut terdaftar sebagai KPM yang berhak menerima PKH dan BPNT.
Demikian cara untuk mengecek nama penerima bansos PKH dari pemerintah melalui aplikasi dan situs resmi dari Kemensos RI, simak selengkapnya di sini untuk dapatkan PKH tahap 2 hingga Rp 750 ribu yang cair Mei 2022.***