Namun tidak semua pekerja atau karyawan yang bisa mendapat bantuan BSU subsidi gaji 2022 dai pemerintah.
Karyawan atau pekerja harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pekerja berstatus Warga Indonesia
- Memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta
- Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga kini pemerintah baru memberikan tiga syarat di atas, kedepannya bisa bertambah atau cukup syarat di atas saja.
Karena, sampai saat ini pihak pemerintah melalui Kemnaker masih menggodok dan menyiapkan beberapa aturan lain sebelum nanti dicairkan kepada pekerja.
Untuk mengetahui apakah pekerja atau karyawan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, bisa segera cek melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.