1. Warga non KTP DKI Jakarta,
2. Tidak tinggal atau berdomisili di Jakarta;,
3. Punya anggota keluarga berprofesi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR RI/Anggota DPRD,
4. Punya mobil dalam satu rumah tangga,
5. Rumah tangg memiliki bidang tanah atau lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar,
6. Sumber air minum di rumah adalah air kemasan bermerk (pemakai air isi ulang boleh daftar), dan
7. Bukan orang miskin berdasarkan penilaian warga sekitar.
Apabila seluruh proses pendaftaran data diri di DTKS Jakarta selesai dan berhasil, maka data Anda akan melalui proses pengolahan data panjang.