Berikut langkah melapor ke Kelurahan:
1. Datangi Kelurahan setempat yang sesuai alamat KTP;
2. Bawa berkas KTP dan KK dalam bentuk asli dan fotokopi;
3. Temui petugas yang berjaga dan sebutkan bahwa Anda hendak menemui kendala saat daftar DTKS Jakarta;
4. Petugas akan memberi tahu langkah yang mesti dilakukan;
5. Ikuti langkah-langkah sebagaimana disebutkan petugas Kelurahan dan tunggu informasi selanjutnya.
Sebagai informasi, ada 7 kriteria warga yang tidak dapat mendaftar di DTKS Jakarta seperti disebutkan dalam postingan Pemprov DKI.
Berikut ke-7 kriteria yang tidak dapat daftar DTKS Jakarta: