5. Pilih Provinsi
6. Pilih Kabupaten/Kota
7. Pilih Kecamatan
8. Pilih Desa
9. Isi nama sesuai KTP
10. Klik 'CARI DATA'
Maka akan muncul pemberitahuan apakah masyarakat ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak.
Bagi yang belum ditetapkan, bisa memanfaatkan fitur 'Daftar Usulan' lalu isi nama orang yang ingin diajukan mendapat bantuan PKH melalui 'Tambah Usulan'.