1. Pelaku usaha UMKM merupakan WNI dan memiliki KTP atau KK
2. Tidak memiliki hutang KUR atau kredit perbankan
3. Memiliki NIB atau SKU
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, dan karyawan BUMN/BUMD
5. Bukan penerima BLT PKLWN dan bansos dari pemerintah
Bagi pelaku usaha UMKM yang memenuhi syarat di atas kemungkinan besar bisa mendapatkan BPUM sebesar Rp600 ribu di tahun 2022.
Untuk memastikannya, pelaku usaha bisa langsung cek daftar penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id dengan cara berikut:
- Buka situs eform.bri.co.id