Selamat Bantuan untuk Pekerja Kembali Dibuka Bulan April 2022, Lengkapi 5 Syarat Ini dan Dapatkan Rp3,55 Juta

- 23 April 2022, 08:10 WIB
Ilustrasi - Selamat bantuan untuk pekerja sudah dibuka bulan April 2022, lengkapi 5 syarat dan dapatkan Rp3,55 Juta, bukan di BSU melalui Kemnaker.
Ilustrasi - Selamat bantuan untuk pekerja sudah dibuka bulan April 2022, lengkapi 5 syarat dan dapatkan Rp3,55 Juta, bukan di BSU melalui Kemnaker. /PIXABAY/Udikart

BERITA DIY – Selamat bantuan untuk pekerja sudah dibuka bulan April 2022, lengkapi 5 syarat data diri pastikan lolos dan dapatkan bantuan Rp3,55 Juta.

Pemerintah dalam pemulihan setelah pendemik COVID-19 memberi berbagai bantuan uang tunai kepada masyarakat, baik itu berupa BLT UMKM, nelayan, dan masyarakat rentan miskin.

Tidak hanya itu, buruh atau pekerja juga mendapatkan bantuan dari pemerintah dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh sebagai salah satu upaya menangani dampak COVID-19.

Baca Juga: Tak Perlu Input NIK KTP di Eform BRI untuk Cek BPUM 2022, Terima Tanda SMS Ini Dapat BLT UMKM

Pekerja atau buruh bisa daftar tidak harus bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa. Tetapi buruh atau pekerja rumah bisa mendapatkan bantuan yang dibuka kembali bulan April 2022 ini.

Bantuan untuk buruh atau pekerja yang buka kembali pada bulan April 2022 adalah Kartu Prakerja Gelombang 27 yang sudah dibuka sejak 21 April 2022.

Berikut 5 syarat daftar Kartu Prakerja yang buka kembali pada bulan April 2022

Baca Juga: Siapkan 7 Syarat Ini, UMKM Fix Dapat BLT Rp900 RIbu Tanpa Daftar KTP di BPUM Eform BRI

  • WNI berusia 18 tahun ke atas dibuktikan dengan NIK yang berlaku.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Selamat BLT UMKM Cair Rp 600 Ribu, Cek Penerima Banpres BPUM 2022 di Link Eform BRI eform.bri.co.id/bpum

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x