Perhatikan 5 Langkah Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 27, Siapa Saja yang Bisa Lolos Jadi Peserta?

- 23 April 2022, 07:00 WIB
Berikut langkah dan syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 27.
Berikut langkah dan syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 27. /Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Simak langkah untuk daftar dalam Kartu Prakerja gelombang 27 beserta penjelasan siapa sajakah yang berpeluang untuk lolos menjadi peserta program.

Terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan bagi masyarakat yang akan melakukan proses daftar dalam program Kartu Prakerja gelombang 27 yang telah dibuka.

Sederet langkah yang dapat dilakukan dalam Kartu Prakerja gelombang 27 ini sendiri berdasarkan pada cara daftar yang telah ditetapkan oleh penyelenggara program tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 27 Masih DIbuka, Cek Syarat Daftar Agar Lolos Seleksi

Proses untuk melakukan langkah atau cara daftar dalam program Kartu Prakerja gelombang 27 merupakan salah satu hal yang penting untuk dilakukan oleh masyarakat yang akan mendaftar.

Pasalnya, pihak penyelenggara memastikan bahwa nantinya pendaftar yang dipastikan lolos dalam Kartu Prakerja gelombang 27 salah satunya adalah yang telah tepat melakukan berbagi langkah daftar.

Selain itu, hal lain yang memastikan sejumlah pendaftar akan lolos sebagai peserta dalam Kartu Prakerja gelombang 27 adalah jika memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 27 Bisa Dilihat di Sini, Login prakerja.go.id dan Dapat Rp3,55 Juta

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 27

Jika menilik dari laman resmi Kartu Prakerja yaitu prakerja.go.id, diketahui bahwa sejumlah syarat mengenai siapa saja yang berhak daftar dan lolos gelombang 27 masih sama seperti kriteria gelombang-gelombang yang lalu.

Berikut merupakan berbagai syarat yang ditetapkan bagi masyarakat yang akan melakukan daftar Kartu Prakerja gelombang 27:

-WNI berusia 18 tahun ke atas.

-Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

-Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

-Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

-Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

 Baca Juga: Pengumuman! Login Dashboard Kartu Prakerja Bisa Dapat Rp3 Juta per Bulan Tanpa Lolos Gelombang 27, Yuk Daftar

Cara dan Langkah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 27

Untuk melakukan proses daftar Kartu Prakerja gelombang 27, perlu diketahui bahwa dapat dilakukan hanya melalui laman resmi Kartu Prakerja yaitu prakerja.go.id.

Setidaknya terdapat 5 langkah untuk melakukan proses daftar dalam Kartu Prakerja gelombang 27 tersebut, inilah rinciannya:

1. Bagi masyarakat yang belum memiliki akun, maka dapat terlebih dahulu melakukan buat atau daftar akun

2. Selebihnya jika sudah, maka kemudian dapat melakukan login dengan menggunakan username dan password yang telah dimiliki

3. Selanjutnya, maka pendaftar akan diminta untuk mengisi berbagai identitas dan melakukan upload atau mengunggah berbagai berkas yaitu seperti foto KTP dan selfie untuk verifikasi wajah

4. Kemudian maka dapat mengikuti tahapan tes yang diadakan secara online untuk diikuti

5. Jika sudah, maka kemudian lakukan klik pada menu 'Gabung' untuk gelombang 27

Baca Juga: Perhatikan! Syarat Utama Daftar Kartu Prakerja Gelombang 27, Golongan Pekerja Ini Pasti Tidak Lolos Seleksi

Sedangkan proses untuk melakukan daftar Kartu Prakerja gelombang 27 ini masih dapat dilakukan oleh segenap pendaftar hingga nantinya akan diumumkan terkait waktu penutupan.

Jika waktu penutupan telah diumumkan dalam Kartu Prakerja gelombang 27 ini, maka nantinya akan menantikan jadwal kapan pengumuman peserta lolos akan dilakukan.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai berbagai langkah yang harus dilakukan dalam daftar Kartu Prakerja gelombang 27 lengkap dengan syarat siapa yang berhak lolos.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah