BERITA DIY - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke-27 sudah dibuka untuk masyarakat umum, segera mendaftar untuk menerima bantuan pelatihan dan uang pesangon dengan cara berikut ini.
Kartu Prakerja sebagai bentuk bantuan dari pemerintah yang merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan, akan memberikan bantuan dalam bentuk uang sebagai biaya pelatihan dan pesangon bagi para pencari kerja.
Program Kartu Prakerja ini telah disiapkan oleh pemerintah untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi sehingga bisa meningkatkan kondisi perekonomian mereka.
Baca Juga: Jangan Kaget, Satu KK Bisa Dapat Rp 5,1 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 27, Cek Syaratnya di Sini
Selain itu program ini juga bisa dimanfaatkan oleh para pengusaha mikro kecil, dimana dengan adanya Kartu Prakerja pemerintah bisa meningkatkan kualitas kompetensi kerja masyarakat di Indonesia.
Untuk bisa mulai melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 27 yang resmi dibuka pada Rabu, 20 April 2022, pastikan untuk memenuhi syarat dan tidak termasuk ke dalam orang dengan kategori yang akan dijelaskan di bawah ini.
Dilansir dari Prakerja.go.id walaupun program ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan peningkatan kompetensi, ada pengecualian kepada orang dengan profesi berikut ini:
1. Pejabat negara.
2. Pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
3. Aparatur sipil negara.
4. Prajurit tentara nasional indonesia.
5. Kepala desa dan perangkat desa.
6. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Untuk mendaftar program Prakerja dari pemerintah, calon pendaftarnya diharuskan untuk memenuhi syarat-syarat berikut ini:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Kemudian untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja simak langkah-langkah pendaftaran berikut ini:
1. Siapkan KTP yang diperlukan untuk verifikasi dan mengisi data diri.
2. Akses link https://dashboard.Prakerja.go.
3. Setelah melakukan pendaftaran akun, dilanjut dengan melakukan verifikasi NIK, no KK, dan tanggal lahir pendaftar pada halaman yang muncul setelah login dengan akun baru.
4. Setelah melakukan verifikasi, pendaftar akan diminta mengisi data diri lengkap pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data pemerintah.
5. Lanjutkan dengan verifikasi KTP pada halaman berikutnya, pastikan foto KTP jelas dan tidak rusak.
6. Setelah verifikasi KTP selesai maka dilanjut dengan verifikasi wajah, pastikan untuk mengikuti panduan yang ada sehingga tidak akan terjadi kendala.
7. Pada halaman berikutnya akan diarahkan untuk melakukan verifikasi nomor HP, dengan menggunakan enam digit kode OTP yang dikirim ke nomor HP kalian.
8. Jika sudah melakukan verifikasi maka langkah berikutnya adalah mengisi pernyataan pendaftar peserta dan melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.
9. Jika sudah selesai melakukan tes sebelumnya, masuk ke halaman depan dari https://dashboard.Prakerja.go.
10. Jika sudah memilih pilihan gelombang, selanjutnya tunggu pengumuman dari Prakerja untuk hasil diterima atau tidak.
Demikian penjelasan mengenai Kartu Prakerja gelombang 27 yang sudah dibuka untuk umum, disertai dengan syarat dan cara pendaftaran secara lengkap.***