- Masyarakat yang tak memiliki usaha mikro
- Terdaftar sebagai ASN
- Merupakan Anggota Kepolisian
- Prajurit TNI
- Bekerja di BUMN/BUMD
- Pelaku UMKM yang tak memiliki SKU/NIB/IUMK
Berbeda dengan tahun 2021 yang memiliki besaran Rp1,2 juta per penerima, BPUM 2022 hanya cair Rp600 ribu kepada sekitar 12 juta UMKM di seluruh Indonesia.
Masyarakat juga bisa melakukan cek penerima BPUM melalui link yang disediakan oleh Bank BNI dan Bank BRI sebagai lembaga penyalur.