12 Ciri Pekerja yang Dapat Uang Rp2,4 Juta Tanpa Login BSU Kemnaker dan Tak Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

- 18 April 2022, 10:02 WIB
ilustrasi- Para pekerja yang memenuhi 12 ciri syarat bisa terima bantuan senilai Rp2,4 juta tanpa login link BSU Kemnaker hingga tak harus jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
ilustrasi- Para pekerja yang memenuhi 12 ciri syarat bisa terima bantuan senilai Rp2,4 juta tanpa login link BSU Kemnaker hingga tak harus jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. /PIXABAY/Udikart

BERITA DIY - Simak 12 ciri pekerja yang bakal dapat uang Rp2,4 juta tanpa login link BSU Kemnaker dan tak jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Kabar baik bagi pekerja/karyawan/buruh sebab pemerintah akan memberikan bantuan senilai Rp2,4 juta. Terlebih pegawai tak harus menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Ada setidaknya 12 ciri pekerja yang bakal menerima bantuan selain BSU ini. Apalagi nilai bansos lebih besar dari BSU, yaitu Rp2,4 juta beserta ada bonus atau tambahan.

Baca Juga: Terima Tanda Ini, BSU 2022 Cair untuk Pekerja Tanpa Perlu Buka BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker BLT Gaji

Sebelumnya, pemerintah memang telah mengumumkan pemberian BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun 2022 untuk melindungi pekerja di tengah harga kebutuhan pokok yang terus melonjak naik.

Kemnaker sebagai lembaga yang memegang program BSU sedang menggodok dan memfinalisasi terkait mekanisme penyaluran.

BSU 2022 diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang memenuhi syarat, yaitu bergaji di bawah Rp3,5 juta dan merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan. Masing-masing karyawan nantinya menerima Rp1 juta dari bantuan.

Baca Juga: Jadwal BSU 2022 Kapan Cair Bisa Dicek via 4 Status Ini, BLT Subsidi Upah Tak Cair Yuk SMS BPJS Ketenagakerjaan

Namun tak semua karyawan termasuk dalam penerima syarat BLT Subsidi Gaji. Terlebih, pemerintah belum mengumumkan kembali jadwal kapan BSU 2022 cair.

Oleh karena itu, karyawan bisa daftar bantuan lain. Adapun program yang dimaksud adalah Kartu Prakerja yang akan memasuki gelombang 27.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x