Jika menilik pada peraturan yang telah ditetapkan, maka penerima BPNT ini sendiri adalah masyarakat yang memenuhi sejumlah syarat seperti berikut ini:
-Merupakan WNI dan memiliki KTP
-Masuk ke dalam golongan masyarakat rentan miskin atau rentan miskin
-Terdampak dengan adanya pandemi seperti kehilangan pekerjaan
-Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD
-Tidak masuk sebagai penerima dalam bantuan sosial lain yang diselenggarakan oleh pemerintah
Cara Cek Penerima BPNT
Sedangkan bagi yang telah memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan, kemudian dapat mengetahui apakah dirinya masuk ke dalam nama penerima bantuan BPNT.
Untuk melakukan cek penerima BPNT ini dapat dilakukan yaitu dengan menggunakan link resmi dari Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id, dan mengisi beberapa data seperti berikut: