3. Pilih pada menu Daftar Usulan
4. Nantinya akan diminta untuk mengisi berbagai identitas pada kolom yang tersedia
5. Lalu pilih sesuai dengan bantuan sosial yang akan dilakukan daftar.
Jika sudah melakukan daftar, maka kemudian dapat kembali melakukan cek penerima sesuai dengan cara yang sebelumnya telah ditetapkan untuk mengetahuinya.
Seperti yang diketahui, bantuan sosial PKH sendiri diberikan kepada sejumlah golongan masyarakat seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan bagi penyandang disabilitas.
Sesuai dengan aturan yang diberikan nantinya dalam 1 Kartu Keluarga atau KK nantinya akan maksimal terdapat 4 golongan yang akan masuk sebagai penerima bantuan.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai cara daftar dan masuk sebagai penerima dana PKH melalui berbagai bank.***