Daftar Jadi Penerima PKH Tahap 2 di Aplikasi Cek Bansos, Ini Rincian Dana yang Didapat Berbagai Golongan

- 31 Maret 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi - Langkah cara daftar penerima PKH tahap 2 serta rincian besaran dana pada April 2022.
Ilustrasi - Langkah cara daftar penerima PKH tahap 2 serta rincian besaran dana pada April 2022. /Tangkap layar: kemensos.go.id

BERITA DIY - Simak cara daftar DTKS masuk menjadi penerima dalam bantuan PKH tahap 2 beserta dengan rincian besaran dana yang berhak untuk diperoleh.

Salah satu syarat agar menjadi penerima dalam program PKH tahap 2 sendiri adalah masuk ke dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau Kemensos sebagai penyelenggara.

Nantinya data yang terdapat di dalam DTKS akan dijadikan dasar sebagai penyaluran dana PKH tahap 2 yang rencananya bisa didapatkan oleh sejumlah penerima bantuan.

Baca Juga: Kakek-Nenek Usia 70 Tahun ke Atas Dapat PKH 600 Ribu Maret 2022, Bawa 3 Berkas Ini Buat Cairkan Bantuan

Agar nantinya dapat masuk ke dalam data penerima PKH dalam DTKS pada tahap 1 sendiri dapat dilakukan dengan cara online melalui aplikasi Cek Bansos seperti yang telah disediakan.

Namun demikian, sebelum nantinya bisa masuk sebagai penerima PKH, dapat mengetahi terlebih dahulu syarat sesuai yang telah ditetapkan, berikut merupakan rinciannya:

-Merupakan seorang Warga Negara Indonesia atau WNI

-Termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau juga masyarakat rentan miskin

-Bukan merupakan seorang yang bekerja sebagai anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD

-Terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 seperti kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x