BERITA DIY - Simak cara daftar DTKS masuk menjadi penerima dalam bantuan PKH tahap 2 beserta dengan rincian besaran dana yang berhak untuk diperoleh.
Salah satu syarat agar menjadi penerima dalam program PKH tahap 2 sendiri adalah masuk ke dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau Kemensos sebagai penyelenggara.
Nantinya data yang terdapat di dalam DTKS akan dijadikan dasar sebagai penyaluran dana PKH tahap 2 yang rencananya bisa didapatkan oleh sejumlah penerima bantuan.
Agar nantinya dapat masuk ke dalam data penerima PKH dalam DTKS pada tahap 1 sendiri dapat dilakukan dengan cara online melalui aplikasi Cek Bansos seperti yang telah disediakan.
Namun demikian, sebelum nantinya bisa masuk sebagai penerima PKH, dapat mengetahi terlebih dahulu syarat sesuai yang telah ditetapkan, berikut merupakan rinciannya:
-Merupakan seorang Warga Negara Indonesia atau WNI
-Termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau juga masyarakat rentan miskin
-Bukan merupakan seorang yang bekerja sebagai anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD
-Terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 seperti kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian