BERITA DIY - Berikut informasi jadwal pencairan PKH tahap 1 segera rampung, pemilik KTP yang masuk daftar nama penerima bisa dapat bansos hingga Rp3 juta dari Kemensos.
Kemensos telah memulai pencairan PKH tahap 1 sejak bulan lalu, bansos program ini hanya bisa diterima pemilik KTP yang ada di daftar nama penerima.
Pencairan PKH tahap 1 ditargetkan rampung hingga akhir bulan Maret pada tanggal 31 Maret 2022 mendatang dan pencairan tahap 2 mulai di bulan April.
Baca Juga: Bansos PKH Lansia Rp2,4 Juta 2022 Masih Cair, Cek Daftar Penerima BLT di cekbansos.kemensos.go.id
PKH atau Program Keluarga Harapan adalah bansos yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kemensos kepada warga miskin terdampak pandemi Covid-19 dan berada di garis kemiskinan.
Kemensos telah menetapkan bahwa PKH hanya bisa diterima warga miskin yang masuk dalam tujuh kriteria saja, diantaranya ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Bagi pemilik KTP yang masuk daftar nama penerima PKH, Kemensos memberikan bansos dengan nominal berbeda-beda mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.
Pencairan PKH oleh Kemensos dilakukan dalam empat tahap setiap tahun. Tahap 1 disalurkan bulan Januari-Maret, tahap 2 April-Juni, tahap 3 Juli-September, dan tahap 4 Oktober-Desember.
Kriteria Penerima Bansos PKH Kemensos
- Ibu hamil Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
- Anak balita Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
- Anak sekolah SD Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap
- Anak sekolah SMP Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap
- Anak sekolah SMA Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap
- Lansia Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
- Penyandang disabilitas Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH
- Buka link Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat lengkap meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik cari data
- Setelah itu akan muncul hasil pencarian berupa:
1. Identitas penerima bansos
2. Jenis bantuan yang diterima
3. Periode penerimaan bantuan
4. Status bansos sudah disalurkan atau belum
Perlu diketahui bahwa hanya pemilik KTP berikut ini yang bisa dapat PKH dari Kemensos:
1. Merupakan warga miskin atau kurang mampu
2. Terdaftar sebagai penerima bansos di DTKS Kemensos
3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anak sekolah SD, SMP, dan SMA
5. Bukan ASN dan anggota TNI/Polri
Demikian informasi jadwal pencairan PKH tahap 1 segera rampung dan pemilik KTP yang masuk daftar nama penerima bisa dapat bansos hingga Rp3 juta dari Kemensos.***