Berikut cara mendaftarkan diri untuk bisa masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
- Masyarakat dengan ekonomi bawah mendaftarkan diri ke Kepala Desa atau Kantor Kelurahan, dengan membawa KTP dan KK.
- Setelah mendaftar, pihak Kepala Desa atau Kelurahan akan melaksanakan musyawarah desa atau kelurahan.
- Data Hasil musyawarah Desa atau Kelurahan disampaikan Kepala Desa atau Lurah ke Bupati atau Walikota melalui Camat.
- Bupati atau Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri melalui Gubernur.
- Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.
- Setelah proses verifikasi dan verifikasi telah selesai dilakukan, Menteri Sosial akan menetapkan data terpadu Kesejahteraan Sosial.
- Sementara data tersimpan di Lembaga Kementerian atau Pemerintah Daerah, pendaftar sudah resmi terdaftar dalam DTKS.
Berikut cara mengetahui status cair bantuan PBI BPJS Kesehatan melalui laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukan alamat Provinsi, Kabupaten, Desa atau Kelurahan sesuai data di KTP Anda.
- Masukan nama dari penerima manfaat yang sesuai dengan KTP.
- Tuliskan 8 kode yang tertera di kota yang telah disiapkan.
- Tekan tombol “Cari Data” dan tunggu hingga hasilnya keluar.
Baca Juga: Cek Bansos BPNT 2022 Sekarang, Bantuan Pangan Non Tunai Cair untuk KPM yang terdaftar di Laman Ini
Setelah itu jika Anda terdaftar maka akan muncul informasi bahwa Anda telah terdaftar sebagai penerima bansos PBI 2022.
Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima bansos PBI 2022, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu:
- Bansos PBI 2022 berupa akses untuk mendapatkan keanggotaan BPJS Kesehatan Kelas 3.
- Bansos PBI 2022 berupa iuran sebesar Rp42 ribu yang akan dibayar oleh pemerintah melalui Kemensos kepada pihak BPJS.
- Penerima bansos PBI 2022 tidak bisa naik kelas perawatan rumah sakit, karena sudah ditetapkan jadi penerima BPJS Kesehatan Kelas 3.
- Bansos PBI 2022 juga merupakan bantuan yang berupa akses pengobatan di fasilitas tingkat 1 yaitu puskesmas di kelurahan atau desa.
Demikian cara mengetahui status PBI BPJS Kesehatan yang berupa iuran sebanyak Rp42 ribu yang dibayarkan tiap bulan kepada BPJS oleh pemerintah dengan tujuan supaya masyarakat bisa menggunakan bantuan tersebut saat sakit.***