Dikutip oleh BERITA DIY dari Perpres No.64/2020, berikut penjelasan iuran dalam bansos PBI BPJS Kesehatan:
- Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp42 ribu per bulan tiap orangnya.
- Besaran iuran mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2O19.
- Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah Pusat.
Melalui penjelasan tersebut, Bansos PBI BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan dalam bentuk tunai, tapi status uang yang cair dibayarkan oleh pemerintah. Sehingga bantuan tersebut bisa digunakan oleh masyarakat kapanpun saat dibutuhkan.
Bansos PBI akan diberikan oleh Kemensos pada masyarakat yang berstatus ekonomi kurang mampu dan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Adapun syarat lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta terdaftar di Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.