Sedangkan untuk kategori anak yang tergolong bisa mendapat BLT anak usia dini bansos PKH ialah mereka yang memiliki umur 0-6 tahun.
KPM yang terdaftar sebagai penerima manfaat dari Kemensos dan terdaftar di DTKS maka berhak mendapatkan bansos PKH tersebut.
Namun KPM yang tidak memiliki anak usia dini atau balita tak perlu khawatir tidak mendapat bansos PKH.
Karena pemerintah menetapkan akan memberikan beberapa golongan lain yang bisa mendapat bansos PKH dengan nominal yang berbeda setiap golongannya.
Berikut merupakan kategori golongan yang bisa mendapat bansos PKH 2022:
- Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
- Anak SD menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap
- Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap