1. Ibu hamil/nifas mendapatkan Rp 3 juta setiap tahun, cair sebesar Rp 750 ribu setiap tahap.
2. Lansia mendapatkan Rp 2,4 juta setiap tahun, cair sebesar Rp 600 ribu setiap tahap.
Untuk mengetahui status penerima BLT PKH dapat mengakses secara langsung melalui website cekbansos.kemensos.go.id. Pelaku usaha yang terdaftar maka secara langsung dapat menerima bantuan BLT PKH 2022 sebesar Rp 2,4 juta hingga Rp 3 juta menyesuaikan dengan keadaan dan kondisi.
Namun apabila belum terdaftar, Pelaku usaha UMKM dapat mengajukan permohonan melalui desa/dusun setempat. Syarat yang diperlukan hanya KTP dan KK, nantinya pihak desa akan meneruskan berkas dan permohonan kepada dinas terkait untuk disampaikan kepada Menteri Sosial.
Namun kini pendaftaran BLT PKH cukup melalui HP. Pemohon dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi cek bansos. Berikut merupakan langkah pendaftaran BLT PKH :
1. Buka aplikasi cek bansos, namun jika belum memiliki aplikasi ini dapat di download melalui link KLIK DI SINI. selanjutnya aplikasi dibuka dan pilih laman pendaftaran.
2. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi identitas sesuai KTP dan KK dan verifikasi wajah terlebih dahulu dengan foto selfie.
3. Untuk menjadi penerima manfaat, daftarkan diri sebagai penerima dengan menambah daftar usulan.