BERITA DIY - Simak BLT yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha UMKM. Klik link ini bisa dapatkan Rp 3 juta cair mulai bulan Maret tanpa terdaftar BLT Banpres BPUM UMKM.
BLT Banpres BPUM adalah bansos yang diberikan khusus kepada pelaku usaha UMKM. BLT tersebut dijalankan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
BLT Banpres BPUM UMKM adalah salah satu program strategis pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. BLT Banpres BPUM dimaksudkan untuk menopang ekonomi masyarakat yang berprofesi sebagai pelaku usaha UMKM.
BLT diberikan mengingat pandemi yang memberi pengaruh yang signifikan terhadap ketahanan ekonomi UMKM. Pelaku usaha UMKM mengeluhkan hancurnya usaha mereka setelah pandemi.
Bantuan diberikan kepada pelaku usaha UMKM dalam bentuk hibah. Besaran BLT Banpres BPUM tahun 2020 yakni Rp 2,4 juta, sedangkan pada tahun 2021 yakni sebesar Rp 1,2 juta.
Berikut persyaratan untuk menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP elektronik