3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan adanya surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM
4. Bukan aparatur negara (Polri, PNS, TNI, atau pegawai BUMN/BUMD)
5. Tidak sedang menerima kredit usaha rakyat atau KUR.
Namun pada tahun 2022, pemerintah belum memberikan keterangan resmi terkait dengan kelanjutan BLT Banpres BPUM UMKM. Pelaku usaha UMKM yang masih membutuhkan bantuan untuk menopang ekonomi dapat mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat BLT PKH 2022.
Baca Juga: Cara Daftar Penerima Bansos BPNT 2022 Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta
BLT PKH merupakan salah satu program yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan. Selain itu, BLT PKH juga dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan sosial.
Penerima manfaat BLT PKH adalah masyarakat miskin atau diambang kemiskinan. Penerima manfaat BLT PKH juga harus terdaftar terlebih dahulu dalam DTKS.
Pelaku usaha UMKM bisa mendapatkan BLT PKH 2022 apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan. Sedangkan BLT PKH yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha UMKM jika menimbang dari kategori penerima manfaat adalah sebagai berikut: