-Gunakan KTP untuk mengisi alamat lengkap
-Pakai KTP untuk mengisi nama lengkap yang dimiliki
-Kemudian isikan kode verifikasi seperti yang telah muncul di dalam laman resmi
-Lalu terakhir adalah lakukan klik pada menu 'Cari Data'
-Maka jika telah terdaftar sebagai penerima bantuan akan kuncul informasi mengenai penerima PKH
Baca Juga: Anak Sekolah dan Anak Usia Dini Dapat BLT Rp3 Juta, Daftar PKH Online Modal HP dan KTP Lewat Sini
Bagi yang telah masuk sebagai penerima bantuan PKH tahap 1 Maret 2022 kali ini akan mendapatkan sejumlah dana yang ditetapkan oleh Kemensos.
Jumlah dana PKH tahap 1 yang telah ditetapkan oleh pihak Kemensos sendiri seperti yang diketahui terbagi atas beberapa golongan.
Namun bagi pemilik KK nantinya jumlah maksimal masyarakat yang mendapat dalam 1 KK adalah berjumlah 4 orang penerima PKH.
Jika diasumsikan maka dalam 1 KK atau Kartu Keluarga maka nantinya akan mendapatkan dana mencapai Rp 10 juta.