Untuk menjadi penerima manfaat, daftarkan diri sebagai penerima dengan menambah daftar usulan. Calon penerima manfaat harus mengisi terlebih dahulu data diri sesuai KTP, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah.
Jika seluruh persyaratan dan kategori telah terpenuhi, dalam setiap KK dapat memperoleh dana bansos PKH. Untuk besaran dana tersebut menyesuaikan dengan keadaan keluarga yang tercantum dalam setiap KK.
Kemensos mengatur pembagian BLT PKH menyesuaikan dengan kategori dan keadaan keluarga. Berikut merupakan kategori lengkap penerima manfaat BLT PKH :
1. Ibu hamil mendapatkan Rp 3 juta
2. Anak usia dini (0-6 tahun) mendapatkan Rp 3 juta
3. Siswa SD/sederajat mendapatkan Rp 900 ribu
4. Siswa SMP/mendapatkan Rp 1,5 juta
5. Siswa SMA/sederajat mendapatkan Rp 2 juta