Batas PKH Cair Tinggal Beberapa Hari Lagi! Masukkan Kode Unik di Link Ini untuk Tahu Penerima BLT Ibu Hamil

- 21 Maret 2022, 16:30 WIB
Batas akhir PKH cair sampai bulan Maret 2022, KPM bsia segera cek penerima di link yang disediakan oleh Kemensos.
Batas akhir PKH cair sampai bulan Maret 2022, KPM bsia segera cek penerima di link yang disediakan oleh Kemensos. /Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Simak batas PKH cair yang tinggal menyisakan beberapa hari lagi beserta link dan panduan masukkan kode unik agar masyarakat bisa mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.

PKH tahap 1 telah cair sejak akhir Februari. Awalnya pemerintah menargetkan bansos tersebut rampung di awal bulan Maret, namun karena masih ada kendala bantuan diharapkan selesai akhir bulan ini.

Kabar baiknya, masyarakat bisa mengetahui terlebih dahulu perihal status penerima PKH dengan memasukkan beberapa data diri hingga kode unik. BLT yang telah ada sejak tahun 2007 ini cair kepada ibu hamil hingga enam golongan rentan lainnya.

Baca Juga: Selamat! PKH Bisa Cair untuk 2 Anak Balita dalam 1 KK: Jumlah BLT hingga Rp6 Juta Setahun, Daftar di Sini

Pemerintah memang membuat jadwal percepatan bansos termasuk PKH sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Hal ini bertujuan agar dana bantuan sampai ke masyarakat sulit di tengah pandemi Covid-19 untuk menerima bansos  dengan cepat.

Menter Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy meneruskan tentang informasi percepatan bansos yang ditargetkan selesai akhir Maret 2022.

Baca Juga: Cek Bansos PKH Online, Ketahui Daftar Nama Penerima Bantuan BLT Anak Usia Dini di cekbansos.kemensos.go.id

"Sesuai instruksi Bapak Presiden Joko Widodo, penyaluran bansos harus dipercepat. Untuk PKH, capaian penyaluran saat ini 90 persen sudah masuk rekening penerima manfaat, tapi yang baru mengambil sekitar 80 persen," kata Menko PMK saat kunjungan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dikutip dari ANTARA NEWS, Jumat, 11 Maret 2022.

Masing-masing penerima atau yang disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) nantinya bakal mengantongi uang per tahap (setiap tiga bulan) dalam setahun).

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x