Syarat pendaftar Kartu Prakerja yakni WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku UMKM dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Golongan yang tak boleh mendaftar Kartu Prakerja antara lain penerima bansos Kemensos yang NIK KTP tercatat di DTKS, penerima BSU atau BPUM, tercatat anggota TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, dan atau DPRD.
Baca Juga: Dibuka, Segera Daftar Gelombang 24 Kartu Prakerja: Hanya 5 Golongan Berikut yang Bakal Lolos
Dalam postingan terbaru di akun Instagram resmi Kartu Prakerja yakni @prakerja.go.id, pemerintah memprioritaskan peserta lolos adalah seseorang yang terdampak pandemi, kehilangan pekerjaan, dan disabilitas.
Peserta lolos Kartu Prakerja jika mengikuti program hingga selesai juga berkesempatan mendapatkan bantuan pinjaman modal usaha melalui dana Kredit Usaha Rakyat KUR BNI dari Rp10 juta hingga Rp100 juta.
Bagi alumni Kartu Prakerja gelombang 23 dan sebelumnya, KUR Kartu Prakerja via BNI tersedia sebagai opsi mengembangkan UMKM.
Ada anggaran hingga Rp370 juta dari APBN yang disiapkan pemerintah untuk KUR Kartu Prakerja di tahun 2022 ini.
Meski demikian, ada sejumlah syarat untuk klaim KUR Kartu Prakerja yang disediakan oleh BNI, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI), atau TKI yang purna dari bekerja di luar negeri