Setahun Cairkan Rp 6 Juta dari Kemensos Lewat Bansos PKH untuk Ibu Hamil dan Balita, Ini Syarat Ketentuannya

- 17 Maret 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi - Setahun anak usia 0-6 tahun dan ibu hamil dapat cairkan bantuan PKH Kemensos hingga Rp 6 juta selama setahun, ini syarat dan ketentuannya.
Ilustrasi - Setahun anak usia 0-6 tahun dan ibu hamil dapat cairkan bantuan PKH Kemensos hingga Rp 6 juta selama setahun, ini syarat dan ketentuannya. /PIXABAY/Free-Photos

BERITA DIY - Sepanjang tahun 2022, ibu hamil dan bayi hingga usia 6 tahun bisa dapat bantuan uang Rp 6 juta dari Kemensos lewat Bansos PKH. Simak syarat dan ketentuan apa saja agar ibu dan bayi bisa cairkan Rp 6 juta.

Bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) sudah hadir sejak 2007 sebagai program sosial untuk mengentaskan kemiskinan di tanah air.

Baca Juga: Isi 3 Data Penerima PKH di Link cekbansos.kemensos.go.id, Solusi Jika Nama Tak Muncul: Daftar di Aplikasi Ini

Baca Juga: Selamat! Bantuan PKH 2022 Cair Lagi ke NIK KTP Ini, Dapatkan Rp 10 Juta dengan Cek Bansos Kemensos di Sini

Penerimanya ialah masyarakat dari keluarga miskin atau kurang secara ekonomi dan finansial. Menggunakan bansos PKH, pemerintah mengharapkan agar keluarga miskin dapat menggunakan beragam fasilitas yang disediakan.

Mulai dari akses gratis ke fasilitas layanan kesehatan, fasilitas layanan kesehatan, hingga pendampingan, dan perawatan.

Adapun keluarga miskin yang ditetapkan menjadi peserta Bansos PKH disebut keluarga penerima manfaat (KPM) yang sedianya telah mendaftar kemudian ditetapkan kemensos sebagai KPM PKH.

Salah satu syarat agar masuk sebagai peserta KPM PKH, masyarakat dari keluarga miskin wajib terdata dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima Bansos PKH 2022 Tahap 1 Selesai Akhir Maret, Dapat Tanda Lolos Ini BLT Rp3 Juta Cair

Untuk mengetahui apakah nama keluarga masuk atau tidak sebagai penerima manfaat PKH atau terdaftar di DTKS bisa cek secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x