Faktor lain yang menyebabkan kenaikan harga minyak goreng per liter saat ini yaitu situasi dunia saat ini, terutama adanya ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaan, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.
Melansir ANTARANEWS, 17 Maret 2022, harga internasional minyak CPO meningkat dari Rp14.600 pada awal Februari 2022 kini menjadi Rp18 ribu.
Sementara itu, pada 16 Maret 2022, pemerintah telah menetapkan Permendag nomor 11 tahun 2022 dan mencabut Permendag nomor 6 tentang HET terbaru minyak goreng.
Baca Juga: Perbedaan Minyak Goreng Curah, Kemasan Sederhana, dan Kemasan Premium hingga Beda Harga Tanpa HET
“Jadi pada tanggal 16 Maret telah menetapkan Permendag nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendag nomor 6 tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan, untuk harga eceran tertinggi minyak goreng curah sekarang sudah ditetapkan Rp14.000 per liter atau setara dengan Rp15.500 per kilogram,” jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, melansir ANTARANEWS, 17 Maret 2022.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga telah menerbitkan Siaran Pers per 15 Maret 2022 terkait kesiapan pemerintah mengamankan pasokan dan harga minyak goreng.
Adapun penetapan kebijakan tersebut yaitu:
- Menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000 per liter
- Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter
- Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian
Adapun yang dimaksud minyak goreng kemasan ini termasuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium.