Untuk saat ini HET itu sudah tidak berlaku lagi. Pemerintah hanya akan menetapkan HET untuk minyak goreng curah, sedangkan untuk harga minyak goreng kemasan akan menyesuaikan dengan harga pasar.
Dilansir dari ANTARA, harga minyak goreng kemasan mengikuti harga pasar diungkapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA).
“Jadi untuk minyak goreng kemasan nanti ikut harga keekonomian artinya melihat atau mengikuti harga market dan kita lepas di pasar,” ungkap Kepala NFA Arief Prasetyo Adi seperti dikutip dari ANTARA pada 17 Maret 2022
Berdasarkan hal itu minyak goreng kemasan akan mengikuti harga pasar dan yang akan diatur oleh pemerintah harganya hanya minyak goreng curah.
“maka yang penting minyak goreng curah yang dibutuhkan oleh masyarakat bahwa ini yang kita harus buat harga eceran tertinggi (HET) dan kita harus jaga, bukan harga untuk minyak goreng premium atau kemasan. Biasanya nanti masyarakat memilih mana minyak goreng yang sesuai dengan kebutuhannya.” ujar Kepala NFA.
Berdasarkan informasi yang diungkapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) tersebut kemungkinan harga eceran minyak goreng kemasan tidak lagi Rp14.000 per liternya.
Perubahan harga eceran untuk minyak goreng kemasan ini akan terjadi di pasar modern maupun pasar tradisional.