1. Orang miskin/rentan.
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk PKH, pastikan menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Demikian informasi mengenai cara daftar PKH secara online pakai HP melalui aplikasi Cekbansos serta syarat terdaftar di DTKS.***