BERITA DIY – Daftar PKH sekarang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cekbansos. Cukup siapkan syarat-syarat berikut ini.
Kementrian Sosial (Kemensos) RI masih memberikan kesempatan bagi masyarakat kurang mampu yang namanya belum terdaftar sebagai penerima bantuan.
Sebagaimana diketahui, Kemensos mengeluarkan sejumlah program bansos di antaranya Bansos Sembako/BPNT, dan PKH yang dilanjutkan di 2022.
Masyarakat bisa terlebih dulu melakukan cek untuk mengetahui apakah terdaftar DTKS atau tidak bisa diakses pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) hingga Rp3 juta per orang tersebut bisa langsung cair ke rekening penerima manfaat.
Kemensos membagi nominal bantuan yang diterima berdasarkan golongan penerima. Sehingga jumlah yang diterima setiap golongan tidaklah sama.
Kemensos menginformasikan bahwa masyarakat bisa daftar mandiri agar terdaftar DTKS.
Cara online bisa diakses melalui Aplikasi Cek Bansos dan cara offline dapat datangi Kantor Kelurahan sesuai domisili masing-masing.
Sementara untuk cek apakah pihaknya terdaftar dalam DTKS atau tidak bisa dicek secara online melalui link cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh gratis pada Google PlayStore.
Berikut tujuh kategori orang-orang yang berhak menerima PKH beserta nominal yang diterima:
- Disabilitas mental dan fisik: Rp2,4 juta per tahun
- Lansia di atas 70 tahun: Rp2,4 juta per tahun
- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun
- Balita 0 – 6 tahun: Rp3 juta per tahun
- Anak Sekolah SD: Rp900 ribu per tahun
- Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta per tahun
- Anak Sekolah SMA: Rp2 juta per tahun
BLT PKH tersebut akan cair ke rekening masing – masing orang yang yang sudah terdaftar jadi penerima secara bertahap atau per tiga bulan sekali.
Jadi, setiap penerima akan menerima BLT PKH tersebut sebanyak empat kali dalam setahun dengan jadwal seperti berikut:
- Tahap I: Januari – Maret
- Tahap II: April – Juni
- Tahap III: Juli – September
- Tahap IV: Oktober – Desember
Begini cara lengkap agar bisa terdaftar DTKS Kemensos dan dapat BLT PKH hingga Rp3 juta per orang:
Daftar Pakai Aplikasi
Pastikan sudah download Aplikasi Cek Bansos, kemudian daftar akun di aplikasi tersebut pakai KK dan KTP. Masyarakat juga bisa daftarkan diri sendiri, keluarga, atau orang lain yang membutuhkan:
- Buka Aplikasi Cek Bansos
- Login ke akun
- Klik Daftar Usulan
- Tambah Usulan
- Masukkan data sesuai KK dan KTP
Adapun syarat untuk daftar menjadi penerima DTKS di antaranya:
1. Orang miskin/rentan.
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk PKH, pastikan menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Demikian informasi mengenai cara daftar PKH secara online pakai HP melalui aplikasi Cekbansos serta syarat terdaftar di DTKS.***