1. Ibu hamil/nifas mendapatkan Rp 3 juta
2. Anak usia dini (0-6 tahun) mendapatkan Rp 3 juta
3. Siswa SD/sederajat mendapatkan Rp 900 ribu
4. Siswa SMP/sederajat mendapatkan Rp 1,5 juta
5. Siswa SMA/sederajat mendapatkan Rp 2 juta
6. Lansia mendapatkan Rp 2,4 juta
7. Penyandang disabilitas mendapatkan Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Link Daftar BPNT atau Bansos Sembako Rp 600 Ribu yang Cair Maret 2022 untuk 4 Golongan Ini
Pekerja memiliki kesempatan apabila memenuhi kategori penerima manfaat bansos PKH yang ditetapkan oleh Kemensos. Pekerja mendapatkan Rp 6 juta setiap tahunnya apabila terdaftar sebagai penerima manfaat kategori ibu hamil/nifas bagi pekerja atau istri, dan anak usia dini 0-6 tahun yang tercatat dalam satu KK yang sama.
Demikian informasi mengenai BLT yang bisa dicairkan pekerja tanpa terdaftar BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja dapat mengajukan diri sebagai keluarga penerima manfaat BLT bansos PKH 2022 sebesar Rp 6 juta setiap tahunnya.***