KPM yang menemukan adanya kecurangan potongan Bansos Sembako BPNT Rp600 ribu dapat membuat aduan agar mendapatkan tindak lanjut sebagaimana mestinya.
Pengambilan dana Bansos Sembako BPNT Rp600 ribu bisa diwakilkan dengan ketentuan penggunaan surat kuasa dari nama KPM yang terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id.***