Saat ini Kartu Prakerja gelombang 23 sudah ditutup. Namun UMKM yang belum pernah mendaftar tetap bisa membuat akun terlebih dahulu sambil menunggu pembukaan gelombang 24.
Adapun syarat lainnya untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 24 adalah sebagai berikut:
- WNI di atas 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Masyarakat sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, karyawan yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan hingga pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM
- Belum menerima bantuan lainnya dari pemerintah selama Covid-19 termasuk BPUM
- Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa/Perangkat Desa, hingga Pegawai BUMN/BUMD
- Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang boleh menerima Kartu Prakerja