Klik Link Ini Untuk Dapatkan Bansos PKH Tahap 1 2022 dari Kemensos, Ini Kriteria yang Dapat Rp750 Ribu

- 7 Maret 2022, 09:25 WIB
Ilustrasi - klik link ini untuk dapatkan bansos PKH 2022 dari Kemensos. Tahap pertama masih cair bulan Maret, kategori ini dapat Rp 750 ribu
Ilustrasi - klik link ini untuk dapatkan bansos PKH 2022 dari Kemensos. Tahap pertama masih cair bulan Maret, kategori ini dapat Rp 750 ribu /Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY- Bantuan sosial atau bansos PKH tahun 2022 tahap pertama masih cair bulan Maret sebesar Rp 750 ribu. Klik link ini untuk dapatkan bansos dari Kemensos yang akan dicairkan selama empat tahap dalam satu tahun.

Pastikan bahwa KTP anda terdaftar sebagai penerima manfaat. Cek penerima bansos PKH tahun 2022 melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Adapun alur untuk cek penerima manfaat bansos PKH pertama adalah masuk ke laman di atas. Masukkan kode wilayah, lengkap dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/dusun. Masukkan nama sesuai KTP, lalu masukkan kode chapta, terakhir tekan "cari data".

Baca Juga: Daftar Bansos PKH pada Maret 2022 Bisa Pakai HP, 6 Pemilik KTP Ini Bisa Lakukan Lewat Aplikasi Cek Bansos

Syarat untuk mendapatkan bansos PKH yang akan cair pada bulan Maret adalah terdaftar sebagai penerima manfaat. Minimal tercatat sebagai penerima manfaat kategori ibu hamil atau anak usia dini dengan rentan umur 0-6 tahun.

Namun terdapat aturan tambahan untuk masing-masing kategori diatas. Ibu hamil akan difasilitasi maksimal kehamilan ke-2, atau anak usia dini maksimal anak ke-2.

Jika terdaftar sebagai penerima manfaat bansos PKH tahun 2022, maka pada tahap pertama masih cair bulan Maret ini. Dana akan turun dari kemensos sebesar Rp 750 ribu apabila memenuhi salah satu kategori di atas.

Baca Juga: Cara Kirim Aduan Bansos Sembako BPNT Rp600 Ribu Triwulan Pertama dari Kemensos yang Tak Cair di Kantor Pos

Namun apabila belum terdaftar sebagai penerima manfaat bansos PKH tahun 2022, dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi cek bansos, atau dapat melalui link https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemensos.pelaporan.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x