- Siswa SD menerima Rp900 ribu per tahun
- Siswa SMP menerima Rp1,5 juta per tahun
- Siswa SMA menerima Rp2 juta per tahun
Perlu diketahui bahwa BLT Anak Sekolah hanya bisa diterima oleh siswa SD, SMP, dan SMA yang memenuhi lima kriteria dari Kemensos.
Berikut kriteria siswa SD, SMP, dan SMA yang dapat BLT Anak Sekolah dari Kemensos:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal setingkat SD, SMP dan SMA
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Jika tidak memiliki KIP, BLT Anak Sekolah bisa didapatkan dengan membawa KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)