6. Isi Provinsi
7. Isi Kabupaten/Kota
8. Isi Kecamatan
9. isi Desa
10. Ketik nama calon KPM
11. Klik 'CARI DATA'
Biarkan sistem memproses hingga muncul tampilan tentang status lolos bansos PKH. Apabila belum dinyatakan sebagai penerima, maka bisa menuju menu 'Daftar Usulan'.
Pemilik akun bisa mengajukan dirinya sendiri maupun orang lain untuk menerima PKH dengan daftar online menggunakan menu tersebut.
Demikian info tentang batas PKH cair bulan Maret beserta link download Aplikasi Cek Bansos dan cara isi formulir cek penerima bukan di cekbansos.kemensos.go.id.***