Tentu saja ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh para calon penerima jika ingin mendapatkan bansos Sembako BPNT sebesar Rp600 ribu.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dapat disimak di bawah ini:
- Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kemensos
- Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
- Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten
- Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu
- Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat