Selamat! Pemilik KTP Ini akan Dapat BPNT Rp600 Ribu Februari 2022: Cek NIK di cekbansos.kemensos.go.id

- 24 Februari 2022, 19:24 WIB
Ilustrasi - Pemilik bansos ini bisa dapat Rp600 ribu dari bansos sembakoadi KPM atau penerima bansos Sembako BPNT dari Kemensos yang cari sebesar Rp200 ribu per bulan.
Ilustrasi - Pemilik bansos ini bisa dapat Rp600 ribu dari bansos sembakoadi KPM atau penerima bansos Sembako BPNT dari Kemensos yang cari sebesar Rp200 ribu per bulan. /ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

BERITA DIY - Kabar gembira bagi pemilik KTP berikut ini karena akan dapat BPNT atau bansos sembako senilai Rp600 ribu di bulan Februari 2022. Cek NIK di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Sejumlah bantuan sosial untuk memulihkan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 dilanjutkan di tahun 2022, salah satunya bansos sembako.

Pada Februari 2022, BPNT atau bansos sembako telah cair. Sebagaimana diketahui pemerintah melakukan percepatan penyaluran bansos sembako sejak Senin, 21 Februari 2022 yang lalu.

Baca Juga: BPNT Februari 2022 Cair Berupa Uang Rp 600 Ribu, Cek Penerima Bansos Sembako Rp2,4 Juta Lewat HP di Link Resmi

Sama seperti regulasi BPNT di tahun sebelumnya, bansos sembako diberikan kepada para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang tercatat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteran Sosial) milik Kemensos.

Pengecekan daftar KPM penerima bansos sembako bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui link yang sudah disediakan Kemnsos di cekbansos.kemensos.go.id.

Perlu diketahui, guna mengefektifkan pendistribusian bansos sembako, pemerintah merapel bantuan BPNT menjadi tiga bulan yang cair di bulan Februari.

Di mana setiap bulan KPM seharusnya menerima Rp200 ribu. Namun karena program percepatan ini, rapel Januari hingga Maret dieksekusi bulan Februari. Sehingga nantinya penerima berhak mendapat Rp600 ribu.

Pencairan dana bansos bisa bisa dilakukan dengan bekerjasama oleh Kantor Pos. Seperti namanya, dana tersebut diberikan agar KPM bisa memenuhi kebutuhan pokok mereka seperti beras, lauk-pauk, dan vitamin.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x