- Masyarakat atau Wargra Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak menempuh pendidikan kuliah atau formal di perguruan tinggi mana pun.
- Para pencari pekerjaan, juga pekerja atau karyawan yang terkena PHK, yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Penerima Kartu Prakerja gelombang 23 maksimal untuk 2 NIK dalam 1 KK yang mendapat bantuan.
- Bukan untuk masyarakat yang sudah pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
- Bukan untuk mereka Aparatur Sipil Negara atau ASN, Pimpinan dan Anggota DPRD, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pegawai BUMN atau BUMD, Kepala Desa dan perangkat desa.
Syarat tersebut merupakan wajib dan harus dipenuhi oleh calon penerima Kartu Prakerja gelombang 23.
Berikut langkah-langkah mendaftar Kartu Prakerja gelombang 23 setelah memiliki akun dan bisa login di dashboard www.prakerja.go.id:
1. Isi data diri dan upload berkas yang diminta