- Bukan merupakan ASN, Pejabat Negara, Anggota Polri, Prajurit TNI, Kepala Desa/Perangkat Desa, Pegawai BUMN/BUMD
- Berlaku bagi warga yang sedang mencari kerja, korban PHK, buruh dirumahkan atau bukan penerima upah, karyawan yang ingin meningkatkan kompetensi kerja, pelaku UMKM yang terdampak pandemi
- Belum menerima bantuan pemerintah lainnya selama pandemi Covid-19
- Hanya 2 NIK dalam 1 KK yang boleh terima Kartu Prakerja
Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat di atas, maka bisa membuat akun Kartu Prakerja di prakerja.go.id. Lalu nantinya diminta melakukan verifikasi hingga berhasil login akun.
Langkah selanjutnya adalah mengisi data diri yang diminta sesuai KTP dan KK hingga mengunggah swafoto KTP dengan jelas dan sesuai ketentuan.
Lalu peserta diminta mengikuti tes online selama kurang lebih 25 menit untuk menjawab beberapa pertanyaan pilihan ganda yang tersedia.
Setelah menyelesaikan tes online, segera klik 'Gabung' Kartu Prakerja gelombang 23 yang sedang dibuka. Tutup akun dan tunggu pengumuman lolos.