- Masyarakat Indonesia berusia 18 tahun ke atas.
- Sedang tidak menempuh pendidikan formal atau kuliah di perguruan tinggi.
- Para pencari pekerjaan, juga pekerja atau karyawan yang terkena PHK, yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Penerima program maksimal untuk 2 NIK dalam 1 KK yang mendapat bantuan.
- Bukan diberikan untuk masyarakat yang sudah menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
- Bukan untuk mereka Aparatur Sipil Negara atau ASN, Pimpinan dan Anggota DPRD, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pegawai BUMN atau BUMD, Kepala Desa dan perangkat desa.
Baca Juga: 3 Ciri Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 yang Sudah Dibuka, Siap-siap Jadi Penerima Rp3,55 Juta
Berikut langkah-langkah mendaftar Kartu Prakerja gelombang 23 setelah memiliki akun dan bisa login di dashboard www.prakerja.go.id:
1. Isi data diri dan upload berkas yang diminta
2. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar