- Merupakan ibu hamil dengan ketentuan maksimal kehamilan kedua dalam keluarga
- Merupakan anak balita dengan ketentuan maksimal dua anak dalam keluarga
- Merupakan siswa SD dengan ketentuan maksimal satu anak dalam keluarga
- Merupakan siswa SMP dengan ketentuan maksimal satu anak dalam keluarga
- Merupakan siswa SMA dengan ketentuan maksimal satu anak dalam keluarga
- Merupakan lansia dengan ketentuan maksimal satu orang dalam keluarga
- Merupakan difabel dengan ketentuan maksimal satu orang dalam keluarga
Apabila memenuhi syarat dan ketentuan di atas, warga miskin akan menerima Bansos PKH dengan besaran bantuan sebagai berikut:
- Ibu hamil menerima bantuan Rp3 juta per tahun