Komponen Pendidikan:
- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar.
-Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun.
-Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per tahun.
-Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2 juta per tahun.
Adapun untuk kategori disabilitas dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2,4 juta per tahun.
Demikian info kapan cair bantuan PKH 2022 dari Kemensos dan daftar penerima PKH.***