Total dana yang didapatkan oleh penerima bantuan itu diketahui tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang. Sehingga dapat langsung dibelanjakan berbagai bahan pokok atau sembako ke tempat yang telah ditetapkan.
Untuk memanfaatkan dana BPNT yang didapatkan itu, penerima dapat melakukan pembelian berbagai sembako dengan memanfaatkan aplikasi E Warong yang menyediakan berbagai toko penyedia sembako.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai cara periksa atau cek nama penerima dalam program bantuan BPNT atau Kartu Sembako yang akan diberikan dalam jumlah Rp 2,4 juta pada tahun 2022.***