3. Lalu pilih menu 'Daftar Usulan' yang ada.
4. Isikan data atau identitas yang terdapat seperti pada KTP dan KK.
5. Pilih jenis bantuan atau bansos yang akan dilakukan daftar,
6. Lakukan pengecekan atau cek penerima pada program bantuan BPNT atau Kartu Sembako.
Bagi Anda yang telah berhasil masuk ke dalam penerima bantuan dalam program BPNT atau Kartu Sembako itu sendiri, maka lebih lanjut akan mendapatkan sejumlah dana yang akan diberikan.
Jumlah dana yang akan diberikan atau didapat oleh sejumlah penerima bantuan pada program BPNT atau Kartu Sembako ini sendiri nantinya yaitu Rp 200 ribu atau dalam setahun yaitu Rp 2,4 juta.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai cara daftar sebagai penerima bantuan dalam program BPNT atau Kartu Sembako yang akan kembali dilanjutkan penyaluran pada bulan Februari 2022.***