2. Masukkan alamat lengkap sesuai dengan KTP mulai dari provinsi, kabupaten, dan kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap yang tercantum dalam KTP.
4. Klik menu verifikasi pada kotak yang tersedia.
5. Terakhir klik menu 'Cari Data'.
Maka nantinya akan muncul keterangan mengenai identitas yang telah dimasukkan dalam link resmi itu, dan ada keterangan apakah sudah masuk ke dalam penerima PKH atau belum nantinya.
Selain dapat mengetahui sejumlah penerima yang masuk dalam Bansos PKH pada tahap 1 Januari 2022, pihak Kemensos juga memastikan jumlah penerima lengkap dengan besaran bantuan yang akan didapatkan.
Berikut merupakan rincian dana yang akan didapatkan oleh masih-masing KPM yang telah terdaftar:
1. Ibu hamil: Rp 3 juta per tahun
2. Anak usia dini: Rp 3 juta per tahun