1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
3. Mempunyai usia lebih dari 18 tahun.
4. Merupakan seorang yang sedang mencari kerja atau terkena PHK.
5. Tidak sedang menempuh pendidikan formal baik sekolah maupun kuliah.
6. Bukan merupakan seorang anggota TNI/Polri, PNS/ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Selamat! 8 Pemilik KTP Ini Bakal Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 yang Segera Dibuka
Lebih lanjut, setelah memastikan telah memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan dalam program Kartu Prakerja, maka dapat segera melakukan mempelajari berbagai langkah sebelum daftar gelombang 23.
1. Masuk terlebih dahulu ke dalam laman resmi melalui laman resmi prakerja.go.id.
2. Lakukan daftar akun agar memiliki akun terlebih dahulu dalam program Kartu Prakerja.