BERITA DIY - Berikut merupakan rincian KPM penerima dalam Bansos PKH yang akan diberikan dalam 12 bulan, serta cara daftar yang dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.
Kemensos sebagai penyelenggara adanya Program Keluarga Harapan atau PKH telah menyatakan adanya rincian dana bantuan lengkap dengan sejumlah masyarakat atau KPM yang akan masuk menjadi penerima.
Diketahui berdasarkan pada keterangan resmi, bahwa rincian masyarakat yang akan masuk ke dalam penerima serta jumlah besaran dana PKH yang akan didapatkan disebutkan sama seperti yang telah diberikan dalam tahun lalu.
Nantinya sejumlah dana yang akan didapatkan oleh penerima dan rincian masyarakat yang akan mendapatkannya tersebut telah terdapat rincian yang akan diberikan dalam 1 tahun penuh atau 12 bulan.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang belum masuk menjadi penerima dapat segera melakukan proses daftar untuk mendapatkan sejumlah bantuan yang akan didapatkan dalam program PKH tahun 2022 kali ini.
Proses untuk melakukan daftar sebagai penerima dalam bantuan PKH sendiri nantinya dapat dilakukan dengan mudah sebab dapat dilakukan hanya dengan menggunakan aplikasi yaitu Cek Bansos yang dapat diunduh terlebih dahulu.
Terkait dengan golongan masyarakat yang akan masuk sebagai penerima dalam program bantuan PKH ini sendiri diketahui akan diberikan berdasarkan dengan sejumlah golongan yang telah ditetapkan oleh Kemensos.
Sejumlah masyarakat yang akan mendapatkan bantuan PKH pada tahun 2022 ini sendiri diketahui dari berbagai golongan seperti Ibu Hamil, anak usia dini, penyandang disabilitas, lanjut usia atau lansia, dan anak SD, SMP, dan SMA.
Inilah rincian lengkap penerima dan besaran dana yang akan didapatkan dalam bantuan PKH pada tahun 2022:
1. Ibu hamil: Rp 3 juta per tahun
2. Anak usia dini: Rp 3 juta per tahun
3. Disabilitas: Rp 2,4 juta per tahun
4. Lansia: 2,4 juta per tahun.
5. Siswa SD: Rp 900 ribu per tahun.
6. Siswa SMP: Rp 1,5 juta per tahun.
7. Siswa SMA: Rp 2 juta per tahun.
Baca Juga: Daftar Bansos PKH Online, Dapatkan Rp10,8 Juta Per Keluarga dengan Cara Ini, Lansia Juga Bisa!
Jika Anda belum masuk ke dalam penerima saat melakukan cek PKH melalui link resmi Kemensos, selanjutnya maka dapat melakukan proses daftar yang dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, simak cara yang dapat dilakukan:
- Download 'Aplikasi Cek Bansos di Google Playstore
- Daftar akun lalu login
- Terdapat empat menu, pilih 'Daftar Usulan'
- Daftarkan diri sendiri, keluarga, orang lain, atau fakir miskin yang dianggap layak mendapat PKH dengan klik tombol 'Tambah Usulan'
- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, dan status kesesuaian Dukcapi, kesesuaian wilayah dengan pengusul dan KK
- Isi data yang diperlukan
- Nantinya sistem akan memproses usulan yang diberikan.
Nantinya bantuan dalam program PKH ini sendiri akan mulai dilakukan penyaluran pada tahap 1 tepatnya dimulai pada Januari hingga Maret 2022 yang akan datang.
Untuk mendapatkannya, bantuan dana ini nantinya akan disalurkan di berbagai bank penyalur yang tergabung dalam Himbara seperti pada bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN tanpa adanya potongan dana.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai rincian penerima dan besaran dana dalam program PKH lengkap dengan cara daftar yang dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos.***