Kemudian, penerima Kartu Prakerja telah dibatasi umur pendaftarnya yaitu harus sudah berusia minimal 18 tahun ke atas.
Selain itu, Kartu Prakerja diberikan kepada mereka yang sudah tidak mengikuti pendidikan formal atau kuliah.
Sementara batasan untuk penerima Kartu Prakerja ialah maksimal 2 NIK atau peserta dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
Penerima Kartu Prakerja, ialah mereka yang belum pernah menerima bantuan sosial serupa dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
Kartu Prakerja juga bukan diperuntukan kepada mereka yang berprofesi ASN atau Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri, Kepala Desa atau perangkat desa, dan pegawai BUMN/BUMD.
Selanjutnya peserta yang memenuhi syarat dan dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja akan mendapat insentif setelah menyelesaikan pelatihan.
Jika sudah menyelesaikan pelatihan, penerima Kartu Prakerja bisa mendapatkan insentif sebesar Rp600 ribu perbulan selama empat kali.
Selanjutnya akan ada tambahan insentif sebesar Rp150 ribu jika peserta Kartu Prakerja menyelesaikan survei setelah pelatihan Kartu Prakerja.