BERITA DIY - Berikut cara daftar NPWP online lewat HP tahun 2022 melalui www.pajak.go.id mudah untuk orang pribadi.
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang wajib dimiliki orang tiap warga Indonesia yang telah memiliki penghasilan.
Dengan NPWP, warga negara bisa melakukan transaksi perpajakan hingga di luar administrasi pajak.
Baca Juga: Cek Syarat Kartu Prakerja, Lengkapi dan Ini Cara Daftar Akun di prakerja.go.id yang Segera Dibuka
NPWP pun punya manfaat sebagai syarat dokumen dalam pengajuan kredit dan izin mendirikan badan usaha.
Pasalnya, NPWP menjadi syarat atau berkas wajib dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Lantas, bagaimana cara daftar NPWP secara online kepada individu atau orang pribadi melalui laman resmi Badan Perpajakan.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Rokok Linting? Solusi dan Daftar Harga Rokok yang Naik pada Tahun 2022
Syarat cara membuat NPWP online
Sebelum mendaftar, baiknya kamu menyiapkan berkas sebagai syarat membuat NPWP online sebagai wajib pajak orang pribadi:
- Scan atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
- Scan atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
- Scan atau fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa dia benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Baca Juga: Cek Syarat Kartu Prakerja, Lengkapi dan Ini Cara Daftar Akun di prakerja.go.id yang Segera Dibuka
Jika istri ingin membuka usaha, bisa meminjam berkas milik suami yang telah jadi wajib pajak, seperti:
- Scan dan fotokopi Kartu NPWP suami;
- Scan dan fotokopi Kartu Keluarga; dan
- Scan dan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Baca Juga: Daftar 4 Bansos Pemerintah yang Cair di 2022, Mulai PKH hingga Kartu Prakerja
Cara daftar NPWP online
- Akses laman www.ereg.pajak.go.id
- Kemudian pilih menu "Daftar Akun"
- Masukan email, password dan kode captcha, lalu klik "Daftar"
- Lalu, kamu akan menerima email link aktivasi NPWP online
- Buka email dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan
- Selanjutnya, masukan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik "Daftar"
- Lantas, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran
- Silahkan buka kembali email milikmu, cek email yang masuk dan klik link aktivasi.
- Pada tahap ini, kamu telah selesai melakukan aktivasi Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
- Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
- Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
- Di laman tersebut, pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
- Konfirmasi akan dikirim melalui email
- Salin token yang sudah didapatkan
- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
- Kemudian cek email kembali, lalu masuk untuk melihat token.
Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via Pos Indonesia.
Demikian cara daftar NPWP online bagi wajib pajak orang pribadi yang mudah di link www.pajak.go.id.***